Kamis, 13 Juni 2013

KPU TTU Tetapkan DCS Sebanyak 322 Orang

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur menetapkan 322 orang dalam Daftar Calon legislatif Sementara (DCS) untuk caleg DPRD TTU.

Penetapan itu berlangsung di Kantor KPUD dan dihadiri pimpinan partai maupun utusan partai bersama sejumlah anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten Timor Tengah Utara.

"Rencananya besok kita umumkan lewat media masa, selama jangka waktu lima hari kita tunggu tanggapan dari masyarakat," terang Fidelis Olin, Juru bicara KPU TTU di Kefamenanu, NTT, Rabu (12/6/2013).

Olin menjelaskan jangka waktu lima hari itu diberi kebebasan kepada warga untuk menilai. Jika menemukan bacaleg bermasalah dengan didukung bukti-ukti nyata, masyarakat bisa memberikan masukan.

"Jika ada yang keberatan terhadap nama-nama itu maka akan diklarifikasi," tambah Olin.

Olin menambahkan, terkait keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, semua parpol memenuhi persyaratan tersebut. 

Sumber: sindonews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar