Jumat, 07 Juni 2013

Warga Kolhua Adukan Pemkot Kupang ke Komnas HAM

Perwakilan warga Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengadukan Pemerintah Kota Kupang ke Komnas HAM dengan tuduhan berupaya menghilangkan sejarah melalui pengambilalihan tanah ulayat.

Perwakilan warga yang merupakan keluarga besar Helong itu mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (7/6). Mereka mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan membangun bendungan di Kolhua. Tetapi rencana tersebut ditolak oleh warga karena rencana itu dinilai hanya sebagai upaya penghilangan sejarah dengan mengambilalih tanah ulayat. 

Menurut salah seorang perwakilan warga, Yoyarib Mau, permasalahan pembangunan Bendungan Kolhua sudah berlangsung sejak 1993. Saat itu, Jonas Salean yang kini menjabat Wali Kota Kupang, masih menjabat sebagai sekretaris daerah.

"Saat ia (Jonas) mau jadi wali kota untuk kedua kali, dia sudah mengatakan kepada masyarakat untuk menolak. Tapi (setelah jadi wali kota) dia menipu warga dan kini memaksakan kehendak untuk membuat bendungan itu," kata Yoyarib saat ditemui di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Menurutnya, tanah yang akan digunakan untuk bendungan merupakan tanah ulayat milik suku Helong, yang merupakan salah satu suku pertama di Kupang. Selama ini, lahan tersebut produktif dan dikelola oleh suku tersebut untuk biaya sekolah anak-anak mereka dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Selain sebagai lahan pertanian, di lokasi tersebut juga terdapat tempat pemakamnan leluhur mereka.
Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah yang menerima pengaduan warga Kolhua mengatakan pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut. Namun, untuk meminimalkan konflik dan kekerasan, Komnas HAM akan meminta data dari pihak ketiga atau membentuk kelompok kerja kecil. Data-data itu juga yang nantinya akan menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk bekerja dan mediasi.

"Kami baru menerima pengaduan. Tapi nampaknya potensi konflik antara pemkot dengan masyarakat adat sangat tinggi. Apalagi wali kota sudah bersumpah untuk 'menanam kepala' dan masyarakat sudah bersumpah adat untuk mempertahankan tanah leluhur sekaligus sejarah Kota Kupang," kata Otto.

Sumber: metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar