Kamis, 06 Juni 2013

Esthon-Paul Berharap MK Batalkan Pleno KPUD NTT

Pasangan Cagub dan Cawagub Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon Foenay dan Paul Talo atau yang disebut Esthon Paul berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilgub yang diplenokan KPUD NTT. Pasangan yang baru saja kalah dalam Pilgub putaran ke 2 ini pun telah menggugat hasil pleno tersebut ke MK.

Informasi yang diperoleh dari Esthon Paul Center, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subiakto telah menunjuk Yuzril Izha Mahendra dan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum, di MK. Hal ini disampaikan Gabriel Bira Binna, Tim sukses Esthon Paul melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (4/6/2013).

Gabriel mengharapkan masyarakat NTT tidak kecewa akan kekalahan tersebut. Ia meyakini, di MK akan terbongkar seluruh kejahatan yang telah merusak demokrasi di NTT.

"Pak Esthon menyampaikan salam hangat untuk warga NTT, dan percayakan masalah pilgub di MK. Beliau akan menangkan perkara ini dan beliau yang akan dilantik jadi gubernur," ucap Gabriel 

Setiap perkembangan terkini, posko Esthon Paul Center selalu menyebarkan informasi kepada pengurus partai pendukung. Salah satunya Partai Gerindra. "Informasi selalu disampaikan melalui pesan singkat atau short message service (SMS)," katanya.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT diikuti dua pasangan calon, yaitu Frans Lebu Raya dan Beni Litelnoni, serta pasangan Esthon Foenay dan Paul Talo. Hasil pleno KPUD NTT, dimenangkan pasangan Frenly dengan 51 persen suara.

Namun, hasil pleno tersebut ditolak tim sukses Esthon Paul dan kini didaftarkan di MK. 

Sumber: sindonews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar