Rabu, 05 Juni 2013

Korupsi, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kupang Timur Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Samuel Bait, dituntut 6,5 tahun penjara, karena diduga terlibat korupsi dana bantuan sekolah (BOS) tahun 2010.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOS," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeremias Penna saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu, 5 Juni 2013.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Khairulludin didampingi dua hakim anggotanya, Agus Komarudin dan Anshyori. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum, Egy Djaha.

JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta dana sebesar Rp 72 juta sebagai uang pengganti kerugian negara subsider 3,3 bulan penjara. "Jika uang pengganti dan denda tidak dibayarkan, maka akan ditambah hukuman penjara," katanya.

Terdakwa diancam tindak pidana korupsi, pasal 2 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Terdakwa juga disangka telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sumber: tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar