Selasa, 04 Juni 2013

Besok, Pasangan Esthon- Paul Daftar Gugatan Pilkada NTT ke MK

Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon L Foenay - Paul Edmundus Talo, akhirnya akan mendaftarkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pihaknya mencurigai adanya kecurangan pengelembungan suara dalam pemilu kepala daerah Gubenur NTT putaran kedua.

"Kami menyatakan menolak hasil pleno KPU NTT dan kami akan membawa kasus itu ke MK,” kata Kuasa Hukum pasangan calon Esthon- Paul, Ali Antonius yang dihubungi lewat telepon genggamnya dari Jakarta, Selasa, (4/6).

Gugatan itu, menurut Ali, karena adanya dugaan kecurangan selama proses dan pencoblosan pemilu kepala daerah Gubernur putaran kedua, 23 Mei 2013 lalu, di dua kabupaten yaitu kabupaten Sumba Barat Daya dan kabupaten Sikka.

"Saya merasa data yang ada di kami sudah cukup untuk dilakukan gugatan di MK. Besok rencananya, kami akan mendaftarkan gugatan ke MK," tambah dia.

Sementara itu, saksi pasangan calon Esthon- Paul, Gabriel Beri Bina juga menolak menandatangi berita acara pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan calon terpilih.

"Kami menyatakan menolak hasil rekapitulasi ini,” katanya.

Dia mengajak semua pihak untuk melihat dengan jernih proses pilgub NTT yang dinilai sarat rekayasa. Dirinya juga meminta KPU untuk tidak menetapkan calon terpilih.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU NTT, Johanis Depa, mengatakan, KPU NTT dengan tegas menyatakan menolak permintaan saksi dan menetapkan calon terpilih.

"Silahkan saja, tapi kami tetap menetapkan calon gubernur terpilih. Karena masalah yang diangkat dalam pleno itu tidak dimunculkan pada saat kejadian di tingkat TPS hingga ke PPK," tegas Johanes Depa.

Dirinya mengatakan, KPU NTT siap melandeni gugatan jika pasangan Esthon-Paul menggugat ke MK.

"KPU NTT sudah menetapkan Frans Lebu Raya-Benediktus A Litelnoni sebagai pemenang Pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT pada putaran kedua dan besok hari terakhir untuk pihak yang merasa tidak puas dan melakukan gugatan sesuai peraturan KPU," kata Johanes Depa.

Sumber: beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar