Jumat, 07 Juni 2013

Bawaslu Tindaklanjuti Pelanggaran Pilgub NTT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku telah menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran selama proses pelaksanaan pemilu Gubernur NTT putaran kedua.

“Seluruh dugaan kecurangan selama pilgub yang ditemukan panwaslu maupun yang dilaporkan masyarakat sudah ditangani Bawaslu,” kata anggota Bawaslu NTT, Yemris Fointuna kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2013.

Dia mencontohkan, kasus dugaan politik uang dan kampanye di luar jadwal kampanye yang ditemukan Panwaslu di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Flores Timur yang masuk kategori pelanggaran pidana, sudah dilimpahkan ke polisi.

Begitu pula kasus dugaan pencoblosan surat suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumba Barat Daya juga sudah dilimpahkan ke polisi.

“Tidak ada kasus yang masih tersisa di Bawaslu, semua sudah direkomendasikan ke pihak lain sesuai dengan jenis pelanggarannya,” katannya.

Kasus yang masuk pelanggaran administrasi direkomendasikan ke KPU, sedangkan kasus yang masuk pelanggaran kode etik direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Penjelasan Bawaslu ini terkait dengan aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Anti Politisi Busuk (GAPB) di kantor tersebut, Rabu, 5 Juni 2013 kemarin. Kedatangan mereka untuk bertemu anggota Bawaslu guna menanyakan proses penanganan sejumlah kasus dugaan kecurangan pada pemilu kada putaran kedua.

“Kami ingin menanyakan kepada Bawaslu tentang penanganan kasus-kasus kecurangan selama pilgub,” kata Koordinator Gerakan Anti Politisi Busuk, Jan Pieter Windy.

Sumber: nttonlinenow.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar