Tampilkan postingan dengan label Pilkada NTT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada NTT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juni 2013

Bawaslu Tindaklanjuti Pelanggaran Pilgub NTT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku telah menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran selama proses pelaksanaan pemilu Gubernur NTT putaran kedua.

“Seluruh dugaan kecurangan selama pilgub yang ditemukan panwaslu maupun yang dilaporkan masyarakat sudah ditangani Bawaslu,” kata anggota Bawaslu NTT, Yemris Fointuna kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2013.

Dia mencontohkan, kasus dugaan politik uang dan kampanye di luar jadwal kampanye yang ditemukan Panwaslu di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Flores Timur yang masuk kategori pelanggaran pidana, sudah dilimpahkan ke polisi.

Begitu pula kasus dugaan pencoblosan surat suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumba Barat Daya juga sudah dilimpahkan ke polisi.

“Tidak ada kasus yang masih tersisa di Bawaslu, semua sudah direkomendasikan ke pihak lain sesuai dengan jenis pelanggarannya,” katannya.

Kasus yang masuk pelanggaran administrasi direkomendasikan ke KPU, sedangkan kasus yang masuk pelanggaran kode etik direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Penjelasan Bawaslu ini terkait dengan aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Anti Politisi Busuk (GAPB) di kantor tersebut, Rabu, 5 Juni 2013 kemarin. Kedatangan mereka untuk bertemu anggota Bawaslu guna menanyakan proses penanganan sejumlah kasus dugaan kecurangan pada pemilu kada putaran kedua.

“Kami ingin menanyakan kepada Bawaslu tentang penanganan kasus-kasus kecurangan selama pilgub,” kata Koordinator Gerakan Anti Politisi Busuk, Jan Pieter Windy.

Sumber: nttonlinenow.com

Kamis, 06 Juni 2013

Esthon-Paul Berharap MK Batalkan Pleno KPUD NTT

Pasangan Cagub dan Cawagub Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon Foenay dan Paul Talo atau yang disebut Esthon Paul berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilgub yang diplenokan KPUD NTT. Pasangan yang baru saja kalah dalam Pilgub putaran ke 2 ini pun telah menggugat hasil pleno tersebut ke MK.

Informasi yang diperoleh dari Esthon Paul Center, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subiakto telah menunjuk Yuzril Izha Mahendra dan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum, di MK. Hal ini disampaikan Gabriel Bira Binna, Tim sukses Esthon Paul melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (4/6/2013).

Gabriel mengharapkan masyarakat NTT tidak kecewa akan kekalahan tersebut. Ia meyakini, di MK akan terbongkar seluruh kejahatan yang telah merusak demokrasi di NTT.

"Pak Esthon menyampaikan salam hangat untuk warga NTT, dan percayakan masalah pilgub di MK. Beliau akan menangkan perkara ini dan beliau yang akan dilantik jadi gubernur," ucap Gabriel 

Setiap perkembangan terkini, posko Esthon Paul Center selalu menyebarkan informasi kepada pengurus partai pendukung. Salah satunya Partai Gerindra. "Informasi selalu disampaikan melalui pesan singkat atau short message service (SMS)," katanya.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT diikuti dua pasangan calon, yaitu Frans Lebu Raya dan Beni Litelnoni, serta pasangan Esthon Foenay dan Paul Talo. Hasil pleno KPUD NTT, dimenangkan pasangan Frenly dengan 51 persen suara.

Namun, hasil pleno tersebut ditolak tim sukses Esthon Paul dan kini didaftarkan di MK. 

Sumber: sindonews.com

Selasa, 04 Juni 2013

Besok, Pasangan Esthon- Paul Daftar Gugatan Pilkada NTT ke MK

Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon L Foenay - Paul Edmundus Talo, akhirnya akan mendaftarkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pihaknya mencurigai adanya kecurangan pengelembungan suara dalam pemilu kepala daerah Gubenur NTT putaran kedua.

"Kami menyatakan menolak hasil pleno KPU NTT dan kami akan membawa kasus itu ke MK,” kata Kuasa Hukum pasangan calon Esthon- Paul, Ali Antonius yang dihubungi lewat telepon genggamnya dari Jakarta, Selasa, (4/6).

Gugatan itu, menurut Ali, karena adanya dugaan kecurangan selama proses dan pencoblosan pemilu kepala daerah Gubernur putaran kedua, 23 Mei 2013 lalu, di dua kabupaten yaitu kabupaten Sumba Barat Daya dan kabupaten Sikka.

"Saya merasa data yang ada di kami sudah cukup untuk dilakukan gugatan di MK. Besok rencananya, kami akan mendaftarkan gugatan ke MK," tambah dia.

Sementara itu, saksi pasangan calon Esthon- Paul, Gabriel Beri Bina juga menolak menandatangi berita acara pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan calon terpilih.

"Kami menyatakan menolak hasil rekapitulasi ini,” katanya.

Dia mengajak semua pihak untuk melihat dengan jernih proses pilgub NTT yang dinilai sarat rekayasa. Dirinya juga meminta KPU untuk tidak menetapkan calon terpilih.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU NTT, Johanis Depa, mengatakan, KPU NTT dengan tegas menyatakan menolak permintaan saksi dan menetapkan calon terpilih.

"Silahkan saja, tapi kami tetap menetapkan calon gubernur terpilih. Karena masalah yang diangkat dalam pleno itu tidak dimunculkan pada saat kejadian di tingkat TPS hingga ke PPK," tegas Johanes Depa.

Dirinya mengatakan, KPU NTT siap melandeni gugatan jika pasangan Esthon-Paul menggugat ke MK.

"KPU NTT sudah menetapkan Frans Lebu Raya-Benediktus A Litelnoni sebagai pemenang Pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT pada putaran kedua dan besok hari terakhir untuk pihak yang merasa tidak puas dan melakukan gugatan sesuai peraturan KPU," kata Johanes Depa.

Sumber: beritasatu.com