Tampilkan postingan dengan label Berita Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Juni 2013

Dua Anggota Polres Kupang Dikeroyok Warga

Brigpol Radho dan Briptu Ikhsan, anggota Patko Sabhara Polres Kupang Kota menjadi korban pengeroyokan puluhan warga di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Minggu (9/6/2013) dini hari.

Informasi yang diperoleh Minggu (9/6/2013) siang, menyebutkan, kasus itu berawal ketika Briptu Ikhsan dan Brigpol Radho berpatroli di wilayah Kelurahan Fatululi. Sesampainya di tempat kejadian perkara yang tidak jauh dari tempat pesta salah satu warga, tiba-tiba terdengar teriakan makian disertai dengan lemparan batu.

Melihat kondisi itu, kedua anggota polisi lalu mendekat ke tempat pesta tersebut. Namun saat berada tak jauh dari tempat pesta kedua anggota itu sudah dikepung massa. Bahkan beberapa warga mencoba merampas senjata V2 dari tangan dua anggota tersebut. Saat terjadi perebutan senjata itu, beberapa warga lain memanfaatkan dengan memukul Briptu Ikhsan dengan tangan dan batu.

Akibat hantaman batu dan tangan, Ikhsan mengalami luka memar pada pipi kiri dan dagu. Pada saat yang bersamaan Brigpol Ridho juga menjadi sasaran pengeroyokan. Beruntung Brigpol Ridho mengenakan helm saat turun ke tempat kejadian perkara sehingga dia tidak mengalami luka apapun.

Penganiayaan dan pengeroyokan ini dilerai beberapa warga yang hadir di pesta tersebut. Para terduga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua korban pun melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Dari kasus itu, polisi sementara mengamankan seorang tersangka berinisial YB. Sampai saat ini polisi masih terus mengintensifkan pemeriksaan para saksi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan anggota Polres Kupang Kota tersebut.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno yang dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Yulian Perdana, Minggu (9/6/2013), membenarkan penganiayaan yang menimpa dua anggotanya tersebut. Untuk mengetahui para pelakunya, penyidik masih memeriksa para saksi yang mengetahui kasus tersebut.

Sumber: tribunnews.com

Rabu, 05 Juni 2013

Korupsi, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kupang Timur Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Samuel Bait, dituntut 6,5 tahun penjara, karena diduga terlibat korupsi dana bantuan sekolah (BOS) tahun 2010.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOS," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeremias Penna saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu, 5 Juni 2013.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Khairulludin didampingi dua hakim anggotanya, Agus Komarudin dan Anshyori. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum, Egy Djaha.

JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta dana sebesar Rp 72 juta sebagai uang pengganti kerugian negara subsider 3,3 bulan penjara. "Jika uang pengganti dan denda tidak dibayarkan, maka akan ditambah hukuman penjara," katanya.

Terdakwa diancam tindak pidana korupsi, pasal 2 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Terdakwa juga disangka telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sumber: tempo.co

Kamis, 30 Mei 2013

Nasabah BRI Buat Laporan Palsu ke Polda NTT

Nasabah BRI Cabang Kupang, Ferdiansah Adi Saputra, yang melaporkan dugaan tindak pidana perbankan BRI Cabang Kupang kepada Polda NTT, akhirnya buka-bukaan tentang kasusnya. Ia mengakui laporan tentang uang Rp 210 juta yang ditransfer melalui BRI Cabang Kupang ke rekening istri Wakapolres Kupang, Ny. Sonya Sopacua, Selasa (23/4/2013), raib alias tidak terkirim ke tujuan penerima itu adalah bohong alias direkayasanya sendiri.

Hal itu terungkap saat Ferdiansah Adi Saputra bertemu dengan Pemimpin BRI Cabang Kupang, Fransiskus Estono AP, di BRI Cabang Kupang, Rabu (29/5/2013). Kedatangan Adi didampingi saudara iparnya, Andi Caya, ke BRI Kupang hendak menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dengan membuat laporan palsu tentang pengiriman uang sebesar Rp 210 juta. Padahal senyatanya, Adi tidak pernah mentransfer uang sebesar itu via Bank BRI Cabang Kupang ke rekening Ny. Sonya Sopacua, istri Wakapolres Kupang, Kompol Anton CN.

"Saya datang ke BRI hari ini mengakui semua kesalahan saya bahwa itu semua tidak benar. Itu laporan palsu saya dan terpaksa harus saya lakukan. Dengan penuh kerendahan hati kepada pimpinan BRI Cabang Kupang saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Begitu pula dengan ibu Indri selaku kasir dengan penuduhan saya selama ini," ujar Adi.

Adi mengatakan, laporan polisi yang disampaikan pada tanggal 23 April di Polda NTT tidak ada niat untuk sengaja menjatuhkan nama BRI, terutama BRI Cabang Kupang. Laporan itu ia buat lantaran tertekan dengan keadaan yang sangat terpaksa sehingga ia melakukan hal itu.

"Saya memang sungguh menyesal lantaran tidak seperti itu maksud dan tujuan saya untuk menjatuhkan nama BRI baik cabang maupun pusat. Laporan itu bohong dan rekayasa belaka. Dan, tidak ada faktanya. Selanjutnya saya sudah mencabut laporan polisi itu di Polda NTT awal bulan lalu," kata Adi.

Adi menceritakan, saat itu pengembalian uang sebesar Rp 210 juta sudah jatuh tempo. Ia sempat mendatangi Kantor BRI Cabang Kupang dengan membawa uang sebesar Rp 90 juta saja. Namun ia tidak jadi mentransfer lantaran uang tidak cukup untuk membayar hutang yang sudah jatuh tempo. Ia berharap mendapat tambahan uang dari pengembalian temannya yang meminjam uang kepadanya sebesar Rp 170 juta pada hari itu juga, namun tidak terwujudkan.

Adi mengatakan, uang yang dipinjam sebesar Rp 210 juta sudah dikembalikan tiga hari setelah ia membuat laporan palsunya di Polda NTT. Ia menjelaskan, uang yang dipinjam itu bukan milik ibu Sonya Sopacua saja. Tetapi kumpulan dari beberapa teman yang kemudian dipinjam untuk modal usaha.

Soal ide pura-pura mentransfer uang sebesar Rp 210 juta ke BRI, Adi mengakui hal itu dilakukan atas ide dirinya sendiri. Aksi itu dilakukan lebih lantaran tertekan dengan kondisi untuk mengembalikan uang ke pemilik uang. Adi mengakui setelah membuat laporan palsu itu, ia dihantui rasa takut lantaran menyangkut nama baik BRI. "Saya mengakui kesalahan saya dan laporan itu tidak benar," kata Adi.

Sumber: tribunnews.com

Rabu, 29 Mei 2013

Tersangka Korupsi KM Teluk Maumere Mengaku Jadi Korban

Satu lagi tersangka kasus korupsi  pengadaan Kapal Teluk Maumere ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere. Tersangka yang ditahan pada Rabu (29/5/2013) adalah Direktur CV. Intan Lestari, Mafud selaku kontraktor yang memenangkan tender proyek itu.                     

Dengan di tahannya Mafud, maka sudah empat orang yang ditahan Jaksa Kejari Maumere dalam tiga hari berturut-turut ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan kapal itu.                                                            
Tiga orang sebelumnya adalah, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sikka, Stefanus Nama Keda, SE, Pihak ketiga proyek itu, Efren Pasca Merez alias Cipsi alias Baba Roxy, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Stanislaus.  

Seperti disaksikan Pos Kupang di Kantor Kejari Maumere, Mafud di periksa Jaksa sejak pagi hari hingga siang hari. Setelah itu sekitar pukul 16.00 Wita Mafud ditahan oleh Kejari Maumere. Mafud saat berada di ruang tamu Kantor Kejari Maumere saat  melangkah keluar menuju mobil tahanan Kejari Maumere sempat berpelukan dengam seorang saudara laki-laki yang saat itu berada disitu. 

Mafud dengan mata berkaca-kaca sempat menyalami Jaksa Angga. Mafud yang membawa sebuah kantong berwarna biru, saat berada di diatas mobil tahanan sebelum berangkat ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere  meski matanya terlihat menahan air mata masih sempat mengangkat tangannya menegur  wartawan.

Jaksa Agung  Raka kepada Wartawan mengenai penahanan Mafud menjelaskan secara singkat, bahwa penahanan yang dilakukan telah sesuai prosedur.                      

Sementara itu Mafud sebelum ditahan ketika diwawancarai Pos Kupang menjelaskan, dirinya telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. 

Menurut Mafud, meski dirinya selaku kontraktor yang memenangkan tender proyek itu, namun  bukan dirinya  yang mengerjakan proyek itu.

"Ceriteranya begini, awalnya saya diminta oleh orangnya Pak Cipsi, namanya Oskar  untuk masukkan dokumen sebagai CV pendamping dalam mengikuti lelang. Kemudian saya bawa dokumen bendera perusahaan saya ke Kota Uneng menyerahkan kepada orangnya Cipsi (Baba Roxy). Saat saya sampai disana,   ternyata sudah ada 2 rekanan lain. Saat itu saya langsung  serahkan dokumen yang ada untuk  buat penawaran. Ternyata saat tender orang dua perusahaan yang ada di Kota Uneng itu juga ikut tender proyek pengadaan kapal ini bersama perusahaan saya juga,"jelas Mafud.

Sumber: kupang.tribunnews.com