Rabu, 29 Mei 2013

Tersangka Korupsi KM Teluk Maumere Mengaku Jadi Korban

Satu lagi tersangka kasus korupsi  pengadaan Kapal Teluk Maumere ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere. Tersangka yang ditahan pada Rabu (29/5/2013) adalah Direktur CV. Intan Lestari, Mafud selaku kontraktor yang memenangkan tender proyek itu.                     

Dengan di tahannya Mafud, maka sudah empat orang yang ditahan Jaksa Kejari Maumere dalam tiga hari berturut-turut ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan kapal itu.                                                            
Tiga orang sebelumnya adalah, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sikka, Stefanus Nama Keda, SE, Pihak ketiga proyek itu, Efren Pasca Merez alias Cipsi alias Baba Roxy, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Stanislaus.  

Seperti disaksikan Pos Kupang di Kantor Kejari Maumere, Mafud di periksa Jaksa sejak pagi hari hingga siang hari. Setelah itu sekitar pukul 16.00 Wita Mafud ditahan oleh Kejari Maumere. Mafud saat berada di ruang tamu Kantor Kejari Maumere saat  melangkah keluar menuju mobil tahanan Kejari Maumere sempat berpelukan dengam seorang saudara laki-laki yang saat itu berada disitu. 

Mafud dengan mata berkaca-kaca sempat menyalami Jaksa Angga. Mafud yang membawa sebuah kantong berwarna biru, saat berada di diatas mobil tahanan sebelum berangkat ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere  meski matanya terlihat menahan air mata masih sempat mengangkat tangannya menegur  wartawan.

Jaksa Agung  Raka kepada Wartawan mengenai penahanan Mafud menjelaskan secara singkat, bahwa penahanan yang dilakukan telah sesuai prosedur.                      

Sementara itu Mafud sebelum ditahan ketika diwawancarai Pos Kupang menjelaskan, dirinya telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. 

Menurut Mafud, meski dirinya selaku kontraktor yang memenangkan tender proyek itu, namun  bukan dirinya  yang mengerjakan proyek itu.

"Ceriteranya begini, awalnya saya diminta oleh orangnya Pak Cipsi, namanya Oskar  untuk masukkan dokumen sebagai CV pendamping dalam mengikuti lelang. Kemudian saya bawa dokumen bendera perusahaan saya ke Kota Uneng menyerahkan kepada orangnya Cipsi (Baba Roxy). Saat saya sampai disana,   ternyata sudah ada 2 rekanan lain. Saat itu saya langsung  serahkan dokumen yang ada untuk  buat penawaran. Ternyata saat tender orang dua perusahaan yang ada di Kota Uneng itu juga ikut tender proyek pengadaan kapal ini bersama perusahaan saya juga,"jelas Mafud.

Sumber: kupang.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar