Kamis, 30 Mei 2013

Nasabah BRI Buat Laporan Palsu ke Polda NTT

Nasabah BRI Cabang Kupang, Ferdiansah Adi Saputra, yang melaporkan dugaan tindak pidana perbankan BRI Cabang Kupang kepada Polda NTT, akhirnya buka-bukaan tentang kasusnya. Ia mengakui laporan tentang uang Rp 210 juta yang ditransfer melalui BRI Cabang Kupang ke rekening istri Wakapolres Kupang, Ny. Sonya Sopacua, Selasa (23/4/2013), raib alias tidak terkirim ke tujuan penerima itu adalah bohong alias direkayasanya sendiri.

Hal itu terungkap saat Ferdiansah Adi Saputra bertemu dengan Pemimpin BRI Cabang Kupang, Fransiskus Estono AP, di BRI Cabang Kupang, Rabu (29/5/2013). Kedatangan Adi didampingi saudara iparnya, Andi Caya, ke BRI Kupang hendak menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dengan membuat laporan palsu tentang pengiriman uang sebesar Rp 210 juta. Padahal senyatanya, Adi tidak pernah mentransfer uang sebesar itu via Bank BRI Cabang Kupang ke rekening Ny. Sonya Sopacua, istri Wakapolres Kupang, Kompol Anton CN.

"Saya datang ke BRI hari ini mengakui semua kesalahan saya bahwa itu semua tidak benar. Itu laporan palsu saya dan terpaksa harus saya lakukan. Dengan penuh kerendahan hati kepada pimpinan BRI Cabang Kupang saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Begitu pula dengan ibu Indri selaku kasir dengan penuduhan saya selama ini," ujar Adi.

Adi mengatakan, laporan polisi yang disampaikan pada tanggal 23 April di Polda NTT tidak ada niat untuk sengaja menjatuhkan nama BRI, terutama BRI Cabang Kupang. Laporan itu ia buat lantaran tertekan dengan keadaan yang sangat terpaksa sehingga ia melakukan hal itu.

"Saya memang sungguh menyesal lantaran tidak seperti itu maksud dan tujuan saya untuk menjatuhkan nama BRI baik cabang maupun pusat. Laporan itu bohong dan rekayasa belaka. Dan, tidak ada faktanya. Selanjutnya saya sudah mencabut laporan polisi itu di Polda NTT awal bulan lalu," kata Adi.

Adi menceritakan, saat itu pengembalian uang sebesar Rp 210 juta sudah jatuh tempo. Ia sempat mendatangi Kantor BRI Cabang Kupang dengan membawa uang sebesar Rp 90 juta saja. Namun ia tidak jadi mentransfer lantaran uang tidak cukup untuk membayar hutang yang sudah jatuh tempo. Ia berharap mendapat tambahan uang dari pengembalian temannya yang meminjam uang kepadanya sebesar Rp 170 juta pada hari itu juga, namun tidak terwujudkan.

Adi mengatakan, uang yang dipinjam sebesar Rp 210 juta sudah dikembalikan tiga hari setelah ia membuat laporan palsunya di Polda NTT. Ia menjelaskan, uang yang dipinjam itu bukan milik ibu Sonya Sopacua saja. Tetapi kumpulan dari beberapa teman yang kemudian dipinjam untuk modal usaha.

Soal ide pura-pura mentransfer uang sebesar Rp 210 juta ke BRI, Adi mengakui hal itu dilakukan atas ide dirinya sendiri. Aksi itu dilakukan lebih lantaran tertekan dengan kondisi untuk mengembalikan uang ke pemilik uang. Adi mengakui setelah membuat laporan palsu itu, ia dihantui rasa takut lantaran menyangkut nama baik BRI. "Saya mengakui kesalahan saya dan laporan itu tidak benar," kata Adi.

Sumber: tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar