Rabu, 29 Mei 2013

Kosmetik Berbahaya Disita Dari Sejumlah Toko di Kupang

Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita 17 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dari tiga toko di Kota Kupang.

Bahan berbahaya yang terkandung dalam produk kosmetik tersebut, yaitu merkuri dan hidrokinon, dapat menyebabkan masalah kulit. Jika kosmetik tersebut digunakan secara rutin dapat merusak jaringan metabolisme tubuh, antara lain akan terjadi iritasi dan muncul bintik merah yang bisa menyebabkan infeksi.

Kepala Balai POM NTT Ruth Diana Laiskodat di Kupang, Rabu (29/5), mengatakan kosmetik yang disita tersebut yakni Tabita daily cream, Tabita nightly cream, Tabita skin care smooth lotion, Herbal Clinic Green Alvina walet cream, mild night cream, dan Green Alvina night cream acne.

Selanjutnya Chrysant 24 Skin Care untuk pemutih ketiak, Chrysant 24 Skin Care krim malam jasmine, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner nomor 1, Chrysant 24
Skin Care AHA Toner nomor 2, Hayfa Sunblock Acne Cream Natural untuk pagi-sore, Hayfa Acne, Acne Lotion dr Nur Hidayat SpKK, krim malam Prima 1 dr Nur Hidayat SpKK, Acne Cream malam dr Nur Hidayat SpKK, Cantik Whitening Vit E Night Cream, dan Cantik Whitening Vit E Day Cream.

"BPOM Kupang menurunkan tim auditor dari seksi pemeriksaan dan penyidikan untuk melihat berbagai merek kosmetik yang beredar di lapangan," ujarnya.

Balai POM terus mengintensifkan razia kosmetik berbahaya maupun makananm kedaluwarsa di berbagai toko di NTT. Kosmetik yang disita tersebut kemudian disimpan di Kantor Balai POM untuk selanjutnya dimusnahkan. 

Ia mengatatakan, petugas balai POM juga memeriksa produk lain yang sudah dilarang beredar, antara lain pada 2003 ada 10 jenis produk yang dilarang beredar, kemudian pada 2004 terdapat 51 produk. Pada 2006 terdapat 27 produk yang dilarang, pada 2007 sebanyak 26 pruduk, dan terakhir pada 2009 sebanyak 70 produk.

Sumber: metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar