Rabu, 29 Mei 2013

Berkas Pelanggaran Pemilu Kada NTT Diserahkan ke Polisi

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/5), menyerahkan berkas kasus dugaan pelanggaran pemililihan gubernur ke polres setempat untuk diproses lebih lanjut.

Berkas tersebut memuat temuan seorang guru yang mencoblos 10 surat suara untuk pasangan calon Gubernur Frans Lebu Raya dan calon Wakil Gubernur Benny Litelnoni pada pemungutan suara Pemilihann Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) NTT putaran kedua, 23 Mei lalu.

"Sesuai hasil kajian dugaan pelanggaran pemilu kada di Sumba Barat Daya, disimpulkan bahwa itu kasus pidana. Sehingga direkomendasikan ke penyidik kepolisian," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT Nelce Ringu kepada Media Indonesia.

Ia mengatakan, dalam kasus pelanggaran pemilu kada, tugas pengawas pemilu ialah mengumpulkan data diserta bukti-bukti kemudian melakukan kajian. Jika ditemukan pelanggaran pidana, diteruskan ke penyidik. Data pelanggaran pemilu kada juga disimpan, untuk digunakan jika panwaslu dimintai keterangan terkait sengketa pemilu kada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Panwaslu juga menemukan dugaan pelanggaran di dua tempat pemunggutan suara (TPS) di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara. Yakni di TPS 1 Desa Susulaku dan TPS 1 Kelurahan Fatoin. Di dua TPS tersebut Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) dilaporkan minta menyerahkan kembali sertifikat hasil perhitungan suara (Model C1-KWK).

Menurut Nelce, panwaslu setempat sedang mengkaji laporan itu untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk pelanggaran pidana.

Begitu pula kasus dugaan politik uang di Desa Tubuhue, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang dilakukan Lusia Adinda Lebu Raya, istri salah satu calon gubernur beberapa hari sebelum pemilu kada putaran kedua, menurut Nelce, masih dikaji. 

Panwaslu Timor Tengah Utara sudah melayangkan undangan kepada Lusia guna memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut, tetapi Lusia belum datang. "Surat kepada Lusia Adinda Lebu Raya bersifat undangan sehingga bisa dipenuhi atau tidak dipenuhi, tetapi kasus dugaan pelanggaran pemilu kada ini terus diproses," katanya. 

Sumber: metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar